LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
( PRAKERIN )
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
( PMKS )
DI
KANTOR DINAS SOSIAL
KABUPATEN SUBANG
:
DI SUSUN OLEH :
NAMA : JIANTIKA
NIS : 091010153
KELAS : XI TKJ
KOMPETENSI KEAHLIAN
TEKNIK KOMPUTER & JARINGAN
SMK NEGERI 1 CIPUNAGARA
TAHUN DIKLAT 2010 / 2011
LEMBAR PENGESAHAN
UPAYA DINAS SOSIAL DALAM MENANGANI KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN SOSIAL TERHADAP PANTI SOSIAL DI KABUPATEN SUBANG
Disetujui Oleh :
Pembimbing I
Dra. TAMMI PANDANI
NIP. 19661204 1992 022001 Pembimbing II
Drs. M. IPA SLAMET
NIP.19646308 1990 021004
Mengetahui :
Kepala Dinas Sosial Kab.Subang
Drs. H. AGUS MUHARAM
NIP. 19560825 198703 1 005 Kepala Sekolah Smk Pasundan Subang
Ir SADI, MP
NIP. 19607011993031003
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmannirrohim,
Puji syukur kita limpahkan kepada ALLAH SWT yang senantiasa mengkaruniai umatnya dengan akal dan pemikiran untuk senantiasa berkarya sehingga dengan izin-Nyalah penulis akhirnya dapat menyelesaikan laporan akhir ini tepat pada waktunya dengan judul “ PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ( PMKS ) “ di kabupaten Subang.
Pembukaan laporan ini di ajukan untuk memenuhi salah satu syarat uji kompetensi Praktek kerja Instansi ( PRAKERIN ) jurusan Teknik Komputer Jaringan ( TKJ ) di SMK Negeri 1 Cipunagara.
Dengan kerendahan hati penulis menyadari masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam penyusunan laporan ini. Untuk itu penulis sangat mengharapkan saran dari semua kalangan untuk memenuhi segala kekurangannya semoga laporan akhir ini berguna bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Pada kesempatan kali ini penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian laporan ini.
Ucapan terimakasih ini di sampaikan kepada :
1. Bpk. Ir Sadi MP selaku kepala Sekolah SMKN 1 Cipunagara.
2. Bpk. Syafri Ali, AMD, ST Selaku ketua jurusan komputer SMKN 1 Cipunagara.
3. Bpk. Bayu Ageng Sentosa Spd Selaku pembimbing di sekolah SMKN 1 Cipunagara.
4. Bpk. Drs H Agus Muharam Selaku Kepala DINAS SOSIAL Kabupaten Subang.
5. Ibu Tamy Pandani Selaku Pembimbing di DINAS SOSIAL Kabupaten Subang.
6. Seluruh Pihak lainnya yang telah membantu penulis dengan tenaga maupun pikiran.
Semoga atas bantuannya dan amal baiknya mendapat balasan yang setimpal dari ALLAH SWT Amin.............
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pelaksanaan Praktek kerja Instansi ( PRAKERIN ) di SMK NEGERI 1 CIPUNAGARA SUBANG yang di laksanakan pada tanggal 17-01-2011 dan berakhir pada tanggal 15-04-2011 adalah untuk menambahkan materi siswa/siswi yang belum sempat di ajarkan di sekolah karena keterbatasan fasilitas sehingga pihak sekolah mengadakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).Sekolah mengadakan kegiatan praktek kerja industri yang setiap tahunnya dilakukan pada semester VI (empat) atau kelas XI (sebelas).
Praktek kerja instansi ( PRAKERIN ) di laksanakan pada 2 tempat yaitu di sekolah dan di dunia instansi. Proses prakerin yang di laksanakan di sekolah hanya memberi materi dan pembekalan untuk di dunia instansi, sedangkan proses prakerin yang di lakukan di dunia instansi adalah untuk memantapkan dan menyempurnakan materi atau kompetensi apa yang sudah di ajarkan di sekolah dan untuk menambahkan materi yang belum sempat di ajarkan di sekola. Praktek kerja instansi di dunia instansi juga dapat melatih mental dan kedisiplinan kita dalam waktu atau kedisiplinan kerja. Upaya praktek kerja instansi di laksanakan dalam rangka peningkatan mutu dalam mencapai relavansi pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja.
1.2 pengertian praktek kerja industri ( PRAKERIN )
Praktek kerja industri adalah suatu komponen praktek keahlian profesi berupa kegiatan secara terprogram dalam situasi sebenarnya untuk mencapai tingkat keahlian dan sikap kerja profesional yang di lakukan di industri. Praktek kerja industri juga di definisikan sebagai penyelenggaraan pendidikan yang mengintegrasikan kegiatan pendidikan ( Teori ) di sekolah dengan kegiatan pendidikan ( praktek ) di dunia industri, dengan kata lain bahwa praktek kerja industri adalah suatu strategi di mana setiap siswa mengalami proses belajar melalui bekerja langsung pada pekerjaan yang sesungguhnya. Dengan Praktek kerja industri ini peserta didik memperoleh pengalaman dengan bahan kerja serta membiasakan diri dengan perkembangan – perkembangan baru.
1.3 TUJUAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
Selain pengertian, Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) juga ada maksud dan tujuannya yang membahas sebab kenapa di adakannya Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) hingga nanti tersusunlah sebuah laporan dari kegiatan tersebut.
Maksud dilaksanakannya Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan. Selain sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktek Kerja Industri (PRAKERIN), Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) juga sebagai kegiatan Siswa untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, yang tercermin dalam Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian perekonomian meningkat dan kehidupan yang makmur.
Karena pertumbuhan perekonomian yang meningkat, didukung pula oleh tumbuhnya persaingan dibidang industri dan teknologi yang memaksa kita untuk ikut terjun kedalam dunia industri, bisnis, dan perdagangan.
Adapun tujuan diadakan pelaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) antara lain
• Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha,
• Menumbuhkan & meningkatkan sikap profesional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha,
• Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas terhadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya,
• Meluaskan wawasan dan Pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana Siswa melaksanakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
• Meningkatkan Materi yang sudah kita dapat dari sekolah.
• Menambahkan Materi yang belum kita dapat dari sekolah.
• Menguji Mental dan mengasah kemampuan/keahlian yang dimiliki setiap siswa/siswi.
• Melatih Kedisiplinan.
• Melath Keberanian.
• Mencari pengetahuan tentang dunia industri.
• Mengetahui cara berinteraksi dan beradaptasi di dunia instansi/industri.
• Syarat untuk mengikuti Ujian Nasional.
1.4 TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah hasil penulisan Siswa setalah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan Industri (PRAKERIN) berdasarkan data yang di peroleh dan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah.
Adapun tujuan pembuatan laporan ilmiah antara lain:
• Mendorong siswa agar mampu mengembangkan atau mengemukakan pikiran dan pendapatnya serta mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
• Meningkatkan kreativitas Siswa dalam penulisan yang bersikap objektif dan ilmiah.
• Sebagai pertanggungjawaban siswa yang telah melaksanakan Tugas Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yang berkaitan dengan program keahliannya masing- masing.
• Sebagai salah satu bukti bahwa siswa yang bersangkutan telah melakukan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) dengan baik.
• Mengetahui perkembangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial tentang Anak Terlantar di Kabupaten Subang.
1.5 MANFAAT PENYUSUNAN LAPORAN
BAB II
PEMBAHASAN KOMPETENSI PEKERJAAN
2.1 SEJARAH INSTANSI
Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945, mengamatkan bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh Negara, penjabaran dari amanat konstitusi ini diperjelas dengan pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kesejahteraan sosial, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan yang sebaik-baiknya dan wajib ikut serta dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial. Landasan Yuridis ini memperlihatkan secara gabungan bahwa penanganan masalah kesejahteraan sosial harus diupayakan dan diperjuangkan oleh Negara dalam hal ini pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama untuk mencapainya.
Berdasakan pemikiran tersebut pemerintah Kabupaten Subang telah mengambil langkah-langkah strategis dengan melakukan peraturan kelembagaan melalui peraturan daerah subang Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada pemerintah, Laporan keterangan pertanggung jawaban kepala DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah kepada masyarakat.
A. VISI DAN MISI
1). VISI
Dalam rangka memberikan pelajaran sosial secara prima kepada masyarakat khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial ( PMKS ) serta pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan ( PSKS ) di kabupaten subang, tujuan yang ingin di capai yaitu kesejahteraan sosial masyarakat yang mendukung terwujudnya visi kabupaten subang yaitu “ Terwujudnya Kabupaten Subang sebagai daerah Agribisnis, Parawisata dan Industri yang berwawasan Lingkungan dan Realigius dan berbudaya melalui pembangunan bebasis Gotong Royong pada tahun 2025 “.
Maka visi Dinas Sosial Kabupaten Subang adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya Kesejahteraan Sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat subang pada tahun 2025“.
2). MISI
Untuk mewujudkan visi dan misi Dinas Sosial Kabupaten Subang tersebut telah di tetapkan Misi, sebagai berikut :
1. Memperluas jangkauan dan meningkat mutu pelayanan sosial.
2. Melestarikan nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan dan pejuangan.
3. Meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia.
4. Meningkatkan partisipasi kesetiakawanan sosial masyarakat.
5. Mengembangkan sistem bantuan perlindungan dan jaminan sosial.
B. TUFOKSI
Dinas Sosial Kabupaten Subang, memiliki tugas pokok “Melaksanakan sebagai kewenangan pemerintah daerah di bidang kesejahteraan sosial setara tugas pembantuan yaitu diberikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat “.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud Dinas Sosial Kabupaten Subang mempunyai fungsi :
1. Perumusan rencana dan pelaksanaan program pembangunan dibidang kesejahteraan sosial.
2. Pelaksanaan Pembinaan dibidang pengembangkan kesejahteraan sosial.
3. Pelaksanaan pembina dibidang pemulihan dan bantuan sosial.
4. Pengawasan dan pengendalian kegiatan pengolahan informasi dan analisa data, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
5. Pengawasan dan pengendalian kegiatan pengembangan dan partisipasi sosial masyarakat, pengembangan anak dan remaja, serta pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan pejuang.
6. Pengawasan dan pengendalian kegiatan dan pemulihan penyandang cacat dan tuna susila, pemulihan anak nakal dan korban narkoba, bantuan korban bencana dan tindak kekerasan seperti : bantuan kesejahteraan sosial, fakir miskin dan lanjut usia terlantar.
7. Pengelolaan administrasi umum, meliputi urusan umum, urusan keuangan, urusan kepegawaian dan perlengkapan dinas.
C. PROGRAM
1) KEBIJAKAN
Dinas sosial kabupaten subang telah menentukan langkah-langkah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan, antara lain :
a. Memberikan pelayanan dan pemberdayaan yang optimal kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS ).
b. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial ;
c. Memberikan motifasi kepada masyarakat dalam rangka melestarikan nilai-nilai kesetiakawanan, keperintasan, kepahlawanan dan pejuang ;
d. Memberikan kesempatan dan motofasi kepada pelaku usaha kesahteraan sosial untuk meningkatkan profesionalitas.
e. Melaksakan pengendalian dan pengawasan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.
2) PROGRAM
Program-program yang di rencanakan untuk melaksanakan kesejahteraan Dinas Sosial adalah :
a. Program pelayanan adminstrasi perkantoran.
b. Program peningkatan sarana dan prasarana.
c. Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan.
d. Program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil ( KAT ) dan penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) lainnya.
e. Program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial.
f. Program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial.
g. Program pembinaan para penyandang cacat dan Eks Trauma.
h. Program Pembinaan panti asuhan/ panti jompo.
i. Program pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial ( Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya ).
j. Program pemberdayaan kelembagaan Kesejahteraan Sosial.
D. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Dasar 1945 Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kesejahteraan Sosial.
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah No. 188 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah .
6. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten Subang tahun 2001-2005.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah (Rensrada) Kabupaten Subang tahun 2003-2005.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Subang.
10. Keputusan Bupati Subang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Subang.
2.2 KOMPETENSI PEKERJAAN
2.2.1 PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ( PMKS )
A. PENGERTIAN PMKS
PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya ( jasmani, rohani, dan sosial ) secara memadai dan wajar. Hambatan kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan ( secara mendadak ) yang kurang mendukung seperti terjadinya bencana.
B. JENIS – JENIS PMKS
Saat ini terdapat 22 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial ( PMKS ) sebagai berikut :
1. Anak balita terlantar
2. Anak terlantar
3. Anak nakal
4. Anak jalanan
5. Wanita rawan sosial ekonomi
6. Korban tindak kekerasan
7. Lanjut usia terlantar
8. Penyandang cacat
9. Tuna Susila
10. Pengemis
11. Gelandangan
12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan ( BWBLK )
13. Korban penyalahgunaan Napza
14. Keluarga Fakir Miskin
15. Keluarga berumah tidak layak huni
16. Keluarga bermasalah sosial psikologis
17. Komunitas adat terpencil
18. Korban bencana alam
19. Korban bencana sosial / pengungsi
20. Pekerja migran bermasalah sosial
21. Orang dengan HIV / AIDS ( ODHA )
22. Keluarga Rentan
Dari sekian banyak jenis PMKS Penulis tertarik untuk membahas salah satu jenis PMKS yaitu anak terlantar yang terdapat di Kabupaten Subang.
C. PENGERTIAN ANAK TERLANTAR
Anak terlantar adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritual, maupun sosial. Anak terlantar bisa juga dikarenakan orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh atau pengampuh sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, dan sosial.
D. TUJUAN
Tujuan perlindungan dan pelayanan sosial yang di laksanakan adalah :
1. Menyelamatkan, melindungi, dan menjamin hak anak akan kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan.
2. Menciptakan dan menjamin kehidupan yang layak bagi anak sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang berkeadilan sosial.
3. Mengembalikan keberfungsian sosial anak terlantar dan anak jalanan sehingga dapat menampilkan kembali peran-perannya.
4. Meningkatkan kesejahteraan sosial anak terlantar dan anak jalanan agar dapat tumbuh kembang secara wajar.
5. Mengatasi kesulitan-kesulitan yang di alamai anak sebagai akibat ketelantaran yang di alaminya.
6. Menentukan lingkungan dan situasi kehidupan yang mendukung keberfungsian sosial dan mencegah terulangnya keterlantaran melalui kegiatan pengangkatan anak.
7. Meningkatnya ketahanan diri dan kepribadian anak jalanan baik secara rohaniah maupun jasmaniah melalui kegiatan pemberdayaan anak jalanan.
E. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan perlindungan dan pelayanan sosial anak terlantar adalah anak balita, anak terlantar, dan anak jalanan dengan kriteria sebagai berikut :
1. ANAK BALITA
a. Usia 0 s/d 5 tahun
b. Mengalami keterlantaran dalam pengasuhan oleh orang tuanya.
2. ANAK TERLANTAR
a. Usia 5 s/d 18 tahun.
b. Rentan putus sekolah / DO.
c. Anak dari keluarga ekonomi lemah / tidak mampu.
d. Orang tuanya bersedia mengikuti program kegiatan pendampingan UEP.
3. ANAK JALANAN
a. Anak jalanan yang berusia maksimal 18 tahun.
b. Kondisi sosial ekonomi yang lemah.
c. Berjenis kelamin laki – laki dan perempuan
F. PELAYANAN SOSIAL ANAK TERLANTAR
Sistem pelayanan yang dilaksanakan berupa :
1. Pelayanan sosial melalui sub unit rumah perlindungan.
2. Pelayanan sosial melalui kelompok bermain ( KOBET ).
3. Pelayanan sosial melalui balai perlindungan sosial Asuhan anak atau sub unit rumah perlindungan sosial anak.
4. Pelayanan sosial melalui rumah perlindungan anak ( RPA ).
5. Pelayanan sosial pengangkatan anak ( ADOPSI ).
G. UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN SOSIAL ANAK TERLANTAR
1. Meningkatkan pelayanan sosial bagi anak baik melalui panti maupun non panti.
2. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan sosial anak.
3. Sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial anak.
4. Pembentuk jaringan kerja atau forum komunikasi pelayanan sosial bagi anak.
H. TAHAP PELAYANAN SOSIAL ANAK TERLANTAR
1. Tahap Pendekatan Awal
a. Sosialisasi program
b. Penjaringan atau penjangkauan klien
c. Seleksi calon klien
d. Penerimaan dan registrasi
e. Konferensi kasus
2. Tahap Pengungkapan dan Pemahaman Masalah
a. Masalah atau keterlantaran yang dihadapi anak.
b. Penyebab keterlantaran.
c. Persepsi anak terhadap diri dan masalahnya, nilai-nilai yang dianut kemampuan yang dimiliki, harapan-harapan masa depan serta perasaannya.
d. Kebutuhan pelayanan yang dirasakan anak.
3. Tahap Perencanaan Program Pelayanan
a. Kekhususan dalam pelayanan maupun penugasan kepada penerima pelayanan, lingkungan sosial maupun tenaga-tenaga pelaksana terkait.
b. Sumber daya pelayanan yang akan di dayagunakan termasuk lembaga rujukan yang di gunakan.
c. Metode yang di pilih pada saat kegiatan.
4. Tahap pelaksanaan pelayanan
a. Penentuan pelayanan yakni kegiatan untuk menempatkan klien mengikuti
• Bimbingan fisik dan kesehatan
• Bimbingan mental dan psikososial
• Bimbingan sosial
• Bimbingan keterampilan
• Bimbingan pendidikan
• Bimbingan idividu
• Bimbingan kelompok
b. Kegiatan penempatan
c. Pengasramaan
5. Tahap Pasca Pelayanan
a. Penghentian pelayanan
b. Rujukan
c. Pemulangan dan penyaluran
d. Pembinaan Lanjut
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Penyusunan Laporan ini dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban siswa yang telah melaksanakan Tugas Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yang berkaitan dengan program keahliannya masing- masing, selain itu diharapkan agar siswa mampu mengembangkan atau mengemukakan pikiran dan pendapatnya serta mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Isi laporan ini kami susun secara rinci mengenai kegiatan siswa dalam pelaksanan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yang telah kami laksanakan di Dinas Sosial Kabupaten Subang yakni di Bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) yang tugas pokoknya melakukan kegiatan Mengentri data tentang kesejahteraan sosial, jaminan sosial fakir miskin, kegiatan jaminan sosial wanita lanjut usia, anak terlantar, dan korban tindak kekerasan.
Semoga laporan ini dapat memberikan kontribusi khususnya bagi pengembangan siswa dan pengembangan kurikulum sekolah tentang Program Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
1.2 Saran - saran
1.2.1. Saran untuk sekolah
1.2.2. Saran untuk Instansi / DU-DI
LAPORAN PKL TKJ
Diposting oleh
jiantika tkj
|
Read User's Comments(0)
Langganan:
Komentar (Atom)






